Anak Dijual Ibu di Majalengka, sebelum Prostitusi Online Juga Pernah Jadi PL

Anak Dijual Ibu di Majalengka, sebelum Prostitusi Online Juga Pernah Jadi PL

MAJALENGKA – Seorang ibu di Kabupaten Majalengka menjadikan anaknya budak untuk prostitusi online. Selain motif ekonomi, anak gadis itu pernah juga menjadi pemandu lagi (PL).

Kasus prostitusi online yang dilakukan ibu dan anak di Majalengka terus didalami pihak kepolisian. Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka juga telah memeriksa lima saksi.

Para saksi yang diperiksa semuanya merupakan warga Kabupaten Majalengka. Di antaranya suami pelaku, putri pelaku Y (25), dan tiga wanita lainnya berinisial A, S, L. Ketiganya merupakan orang yang juga ditawarkan oleh pelaku melalui aplikasi WhatsApp.

Selain kelima saksi, polisi juga akan meminta keterangan dari saksi ahli IT. “Jadi dalam kasus ini selain memeriksa kelima saksi, Satreskrim juga akan meminta keterangan dari saksi ahli IT,” ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan kepada Radar Majalengka.

Sementara itu alasan TA, mengaku melakukan tindakan tersebut selain karena keterbatasan ekonomi, juga karena memiliki piutang ke bank yang mesti dibayar.

Ditambah lagi bisnis sebelumnya sebagai pedagang makanan ringan tak pernah berhasil. Akhirnya pilih jadi mucikari.

Sang anak yang ikut dijual, Y (25), ternyata  juga sebelumnya berprofesi sebagai pemandu lagu (PL) di sebuah tempat karaoke.

Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, TA menyebutkan bahwa dirinya menjual anak gadisnya karena atas permintaan sendiri.

“Anaknya sendiri yang minta,” ucap TA, kepada penyidik. Aksi itu rupanya juga diketahui sang suami. Bahkan sudah berjalan selama dua tahun.

TA juga menyewakan kamar di rumahnya di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan untuk dijadikan tempat bertransaksi seks. Selain mendapat bayaran dari bisnis prostitusi online itu, TA mendapat keuntungan dari biaya sewa kamar.

TA yang menjadi mucikari untuk beberapa wanita termasuk anak kandungnya ini mematok tarif Rp 400 hingga Rp 500 ribu untuk sekali layanan seks. Tarif tersebut termasuk yang ditawarkan TA kepada lelaki yang mengencani anak kandungnya.

“TA menawarkan jasa wanita kepada pria hidung belang melalui WhatsApp dengan cara mengirimkan foto berikut tarifnya,” kata Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, dalam ekspos di Polres Majalengka.

TA kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka. TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (bae)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: